Hari ini | : | 35 |
Kemarin | : | 155 |
Total | : | 25.251 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.210 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Gintungreja |
Kode Desa | : | 3301102009 |
Kecamatan | : | Gandrungmangu |
Kode Kecamatan | : | 330110 |
Kabupaten | : | Cilacap |
Kode Kabupaten | : | 3301 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53254 |
SUYANTO
ADIB KHAFIA
SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS
SOFYAN SULAEMAN
THOHARUN
SUPRIYATNO
SURATMAN
PAINTEN
SITI AMSIYATUN
AHMAD TAUFIKIN
WARIS AL WARSITO
MUGINO
SLAMET WAHYUDIN
HAMIDIN
MUHTAROM
MISLAM
MUAEDIN AL IBNU HAJAR
SAEFULLOH
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Gatot Subroto No. 1, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap - Provinsi Jawa Tengah
GINTUNGREJA
11 September 2024
268 Kali dibuka
Musyawarah desa, persiapan penyusunan perubahan RPJM Desa 2020-2027 dan rencana pembangunan tahun 2025 serta Review RPJM Desa Gintungreja berlangsung lancar bersama Lembaga desa dan Ketua RW, RT, Karang taruna, toga, Tomas Pemerintah desa gintungreja, dengan dihadiri Sekcam Gandrungmangu pada Rabu, 11 September 2024 di Aula desa setempat.
Penyusunan dan berbagai Ulasan dibahas dalam Musdes serta Review RPJM Desa Gintungreja baik pembentukan tim, hingga penyusunan rencana pembangunan desa.
Sekcam Gandrungmangu Tuyar mengatakan, Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adaya penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan.
Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya, ungkap sekcam Gandrungmangu.
Pada dasarnya yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
GINTUNGREJA | 11 September 2024 | 268 Kali dibuka
Musyawarah desa, persiapan penyusunan perubahan RPJM Desa 2020-2027 dan rencana pembangunan tahun 2025 serta Review RPJM Desa Gintungreja berlangsung lancar bersama Lembaga desa dan Ketua RW, RT, Karang taruna, toga, Tomas Pemerintah desa gintungreja, dengan dihadiri Sekcam Gandrungmangu pada Rabu, 11 September 2024 di Aula desa setempat.
Penyusunan dan berbagai Ulasan dibahas dalam Musdes serta Review RPJM Desa Gintungreja baik pembentukan tim, hingga penyusunan rencana pembangunan desa.
Sekcam Gandrungmangu Tuyar mengatakan, Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adaya penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan.
Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya, ungkap sekcam Gandrungmangu.
Pada dasarnya yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.
SUYANTO
ADIB KHAFIA
SEKRETARIS DESA
SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS
KEPALA URUSAN UMUM
SOFYAN SULAEMAN
KEPALA URUSAN KEUANGAN
THOHARUN
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
SUPRIYATNO
KEPALA SEKSI PELAYANAN
SURATMAN
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
PAINTEN
STAFF URUSAN KEUANGAN
SITI AMSIYATUN
STAFF URUSAN UMUM
AHMAD TAUFIKIN
KEPALA DUSUN
WARIS AL WARSITO
KEPALA DUSUN
MUGINO
KEPALA DUSUN
SLAMET WAHYUDIN
KEPALA DUSUN
HAMIDIN
STAFF SEKSI PELAYANAN
MUHTAROM
STAFF URUSAN UMUM
MISLAM
STAFF SEKSI PEMERINTAHAN
MUAEDIN AL IBNU HAJAR
STAFF SEKSI KESEJAHTERAAN
SAEFULLOH
STAFF SEKSI PEMERINTAHAN
Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
268 Kali dibuka
Perubahan RPJM Desa Terintegrasi (Paska Revisi UU Desa)...
161 Kali dibuka
PERTAHANKAN ADAT JAWA PEMERINTAH DESA GINTUNGREJA NGURII NGURI...
161 Kali dibuka
Tingkatkan Produktifitas, sejumlah Ibu rumah tangga ikuti Pelatihan...
153 Kali dibuka
KEPALA DINAS PERIKANAN CILACAP TINJAU SUNGAI CIHAUR, DESA GINTUNGREJA...
140 Kali dibuka
718 warga Desa Gintungreja Kembali mendapatkan bantuan beras...
01 Agustus 2025
Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Berikan Bimbingan Teknis CBIB & CPIB...
29 Juli 2025
TP-PKK dan Kader Posyandu Terima Oleh-Oleh Perabotan Alat Pembuat Kue...
29 Juli 2025
TP-PKK dan Kader Posyandu Desa Gintungreja Terima Pelatihan Tata Boga...
29 Juli 2025
Inspektorat Kabupaten Cilacap Berikan Bimbingan Teknis Pengelolaan...
28 Juli 2025
Sosialisasi Pengendalian Keamanan Lingkungan...
Belum ada agenda terdata
Latitude | : | -7.571000729046105 |
Longitude | : | 108.86519908905031 |
Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah
Form Komentar