Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI: PEMERINTAH DESA GINTUNGREJA, KEC GANDRUNGMANGU, KAB CILA.CAP, IKUTI TERUS INFO TERKINI SEPUTAR KEGIATAN PEMERINTAH DESA GINTUNGREJA-( HUT RI KE-80 -" BERSATU BERDAULAT RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU" )

Artikel

Perubahan RPJM Desa Terintegrasi (Paska Revisi UU Desa)

GINTUNGREJA

11 September 2024

268 Kali dibuka

Musyawarah desa, persiapan penyusunan perubahan RPJM Desa 2020-2027 dan rencana pembangunan tahun 2025 serta Review RPJM Desa Gintungreja berlangsung lancar bersama Lembaga desa dan Ketua RW, RT, Karang taruna, toga, Tomas Pemerintah desa gintungreja, dengan dihadiri Sekcam Gandrungmangu pada Rabu, 11 September 2024 di Aula desa setempat.

Penyusunan dan berbagai Ulasan dibahas dalam Musdes serta Review RPJM Desa Gintungreja baik pembentukan tim, hingga penyusunan rencana pembangunan desa.

Sekcam Gandrungmangu Tuyar mengatakan, Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan adaya penambahan masa jabatan kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan.

Dari sinilah, Kepala Desa diwajibkan untuk melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa yakni 2 (dua) tahun selama periode jabatan kepala Desa yang merupakan acuan mutlak perencanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun masa jabatan nantinya, ungkap sekcam Gandrungmangu.

Pada dasarnya yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Namun kondisi saat inilah, dokumen RPJM Desa yang disusun oleh kepala Desa sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni 6 (enam) tahun perencanaan. Untuk itulah perlu penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJM Desa dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kepala Desa selama 8 (delapan) tahun. Berarti, perubahan RPJM Desa yang dimaksud adalah penambahan perencanaan 2 (tahun) dari dokumen RPJM Sebelumnya.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYANTO

ADIB KHAFIA

ADIB KHAFIA

SEKRETARIS DESA

SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS

SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS

KEPALA URUSAN UMUM

SOFYAN SULAEMAN

SOFYAN SULAEMAN

KEPALA URUSAN KEUANGAN

THOHARUN

THOHARUN

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

SUPRIYATNO

SUPRIYATNO

KEPALA SEKSI PELAYANAN

SURATMAN

SURATMAN

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

PAINTEN

PAINTEN

STAFF URUSAN KEUANGAN

SITI AMSIYATUN

SITI AMSIYATUN

STAFF URUSAN UMUM

AHMAD TAUFIKIN

AHMAD TAUFIKIN

KEPALA DUSUN

WARIS AL WARSITO

WARIS AL WARSITO

KEPALA DUSUN

MUGINO

MUGINO

KEPALA DUSUN

SLAMET WAHYUDIN

SLAMET WAHYUDIN

KEPALA DUSUN

HAMIDIN

HAMIDIN

STAFF SEKSI PELAYANAN

MUHTAROM

MUHTAROM

STAFF URUSAN UMUM

MISLAM

MISLAM

STAFF SEKSI PEMERINTAHAN

MUAEDIN AL IBNU HAJAR

MUAEDIN AL IBNU HAJAR

STAFF SEKSI KESEJAHTERAAN

SAEFULLOH

SAEFULLOH

STAFF SEKSI PEMERINTAHAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gintungreja

Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:35
Kemarin:155
Total:25.251
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.210
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.571000729046105
Longitude:108.86519908905031

Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa