Hari ini | : | 42 |
Kemarin | : | 507 |
Total | : | 25.765 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.210 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Gintungreja |
Kode Desa | : | 3301102009 |
Kecamatan | : | Gandrungmangu |
Kode Kecamatan | : | 330110 |
Kabupaten | : | Cilacap |
Kode Kabupaten | : | 3301 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53254 |
SUYANTO
ADIB KHAFIA
SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS
SOFYAN SULAEMAN
THOHARUN
SUPRIYATNO
SURATMAN
PAINTEN
SITI AMSIYATUN
AHMAD TAUFIKIN
WARIS AL WARSITO
MUGINO
SLAMET WAHYUDIN
HAMIDIN
MUHTAROM
MISLAM
MUAEDIN AL IBNU HAJAR
SAEFULLOH
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Gatot Subroto No. 1, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap - Provinsi Jawa Tengah
DESA GINTUNGREJA
05 Juli 2023
35 Kali dibuka
Gintungreja, 5 Juli 2023
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata-mata demi kepentingan anak.Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi.
DESA GINTUNGREJA | 05 Juli 2023 | 35 Kali dibuka
Gintungreja, 5 Juli 2023
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata-mata demi kepentingan anak.Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi.
SUYANTO
ADIB KHAFIA
SEKRETARIS DESA
SUKIRNO RAGIL PAMUNGKAS
KEPALA URUSAN UMUM
SOFYAN SULAEMAN
KEPALA URUSAN KEUANGAN
THOHARUN
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
SUPRIYATNO
KEPALA SEKSI PELAYANAN
SURATMAN
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
PAINTEN
STAFF URUSAN KEUANGAN
SITI AMSIYATUN
STAFF URUSAN UMUM
AHMAD TAUFIKIN
KEPALA DUSUN
WARIS AL WARSITO
KEPALA DUSUN
MUGINO
KEPALA DUSUN
SLAMET WAHYUDIN
KEPALA DUSUN
HAMIDIN
STAFF SEKSI PELAYANAN
MUHTAROM
STAFF URUSAN UMUM
MISLAM
STAFF SEKSI PEMERINTAHAN
MUAEDIN AL IBNU HAJAR
STAFF SEKSI KESEJAHTERAAN
SAEFULLOH
STAFF SEKSI PEMERINTAHAN
Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
270 Kali dibuka
Perubahan RPJM Desa Terintegrasi (Paska Revisi UU Desa)...
164 Kali dibuka
Tingkatkan Produktifitas, sejumlah Ibu rumah tangga ikuti Pelatihan...
163 Kali dibuka
PERTAHANKAN ADAT JAWA PEMERINTAH DESA GINTUNGREJA NGURII NGURI...
158 Kali dibuka
KEPALA DINAS PERIKANAN CILACAP TINJAU SUNGAI CIHAUR, DESA GINTUNGREJA...
145 Kali dibuka
718 warga Desa Gintungreja Kembali mendapatkan bantuan beras...
01 Agustus 2025
Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Berikan Bimbingan Teknis CBIB & CPIB...
29 Juli 2025
TP-PKK dan Kader Posyandu Terima Oleh-Oleh Perabotan Alat Pembuat Kue...
29 Juli 2025
TP-PKK dan Kader Posyandu Desa Gintungreja Terima Pelatihan Tata Boga...
29 Juli 2025
Inspektorat Kabupaten Cilacap Berikan Bimbingan Teknis Pengelolaan...
28 Juli 2025
Sosialisasi Pengendalian Keamanan Lingkungan...
Belum ada agenda terdata
Latitude | : | -7.571000729046105 |
Longitude | : | 108.86519908905031 |
Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah
Form Komentar